Pembentukan
Persekutuan
Dalam artikel ini
membahas mengenai pembentukan persekutuan yaitu pengertian persekutuan, cara
pembentukan persekutuan, dan contoh soal & penyelesaian. Persekutuan
merupakan suatu usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan
untuk memperoleh laba. Orang-orang yang mendirikan persekutuan adalah sebagai
pemilik persekutuan.
A.
Pengertian
Persekutuan
Persekutuan merupakan
suatu usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk
memperoleh laba. Orang-orang yang mendirikan persekutuan adalah sebagai pemilik
persekutuan. Adapun isi perjanjian persekutuan antara lain :
·
Ketentuan mengenai persekutuan (nama,
lokasi, tanggal pembentukan persektuan dan sifat persekutuan).
·
Ketentuan mengenai sekutu (nama, alamat,
hak dan kewajiban sekutu)
·
Ketentuan yang berhubungan dengan modal
persekutuan
·
Ketentuan pembagian laba/rugi
persekutuan.
B.
Cara
Pembentukan Persekutuan
Pembentukan persekutuan dapat dilakukan dengan dua
cara, yaitu :
1. Setoran Modal Berupa Kas
a.
Modal
diakui = jumlah setoran
Pada tanggal 1 Januari 2012 Dela, Dini, dan Dona
mendirikan persekutuan dengan nama persekutuan : “LANINA”. Pada saat itu
masing-masing menyetorkan kas sebesar:
·
Dela menyetorkan kas sebesar Rp 500.000.000
·
Dini menyetorkan kas sebesar Rp 800.000.000
·
Dona menyetorkan kas sebesar Rp 600.000.000
Maka persekutuan
“LANINA” membuat jurnal sebagai berikut :
|
|
|
|
|
Kas
Modal Dini
Modal Dela
Modal Dona |
Rp 1.200.000.000 |
Rp 400.000.000 Rp 500.000.000 Rp 300.000.000 |
b.
Modal
diakui ≠ jumlah setoran
Apabila modal tidak sama dengan jumlah setoran,
dapat diakui adanya bonus atau diakui adanya goodwill.
Pada tanggal 1 Januari 2012 Dela, Dini, dan Dona
mendirikan persekutuan dengan nama persekutuan : “LANINA”. Pada saat itu
masing-masing menyetorkan kas sebesar:
·
Dela menyetorkan kas sebesar Rp 400.000.000
·
Dini menyetorkan kas sebesar Rp 500.000.000
·
Dona menyetorkan kas sebesar Rp 300.000.000
Diminta :
·
Apabila diakui adanya non
revaluasi/bonus
Maka jurnal yang dibuat oleh persekutuan “LANINA” :
|
|
|
|
|
Kas
Modal Dini
Modal Dela
Modal Dona |
Rp 1.200.000.000 |
Rp 400.000.000 Rp 500.000.000 Rp 300.000.000 |
|
Jurnal Bonus : |
|
|
|
Modal Dela
Modal Dona
|
Rp 100.000.000 |
Rp 100.000.000 |
Total modal sebesar Rp
1.200.000.000 sedangkan pemiliknya terdapat 3 sekutu sehingga modalnya diakui
masing-masing sebesar Rp 400.000.000. Karena dini setorannya sebesar Rp
500.000.000 maka dini adalah sekutu yang memberi bonus sebesar Rp 100.000.000 kepada
dona sehingga modal dona diakui sebesar Rp 400.000.000.
·
Apabila
diakui adanya goodwill
Total modal diakui
lebih besar dari total modal sesungguhnya, jika modal masing-masung diakui sama
maka (500.000.000 X 3 = Rp 1.500.000.000). Total modal diakui yang lebih besar.
Jurnal pada saat goodwill :
|
Goodwill
Modal Dela Modal Dona |
Rp
300.000.000 |
Rp
100.000.000 Rp
200.000.000 |
Setoran Modal berupa Aktiva Non Kas
Pada tanggal 1 Januari 2012 Dini, Della, dan Dona
mendirikan persekutuan dengan nama “LANINA”. Pada saat itu setoran
masing-masing sekutu sebagai berikut:
·
Dini menyetorkan kas sebesar Rp
150.000.000
·
Della menyetor :
Mesin, harga perolehan Rp 50.000.000
dan harga pasar Rp 30.000.000
Kendaraan, harga perolehan Rp
60.000.000 dan harga pasar Rp 100.000.000
·
Dona menyetor tanah dengan harga
perolehan Rp 80.000.000 dan harga pasar Rp 120.000.000
Maka jurnal yang dibuat oleh persekutuan “LANINA”
membuat jurnal sebagai berikut :
·
Jurnal pada saat setoran
|
Kas
Mesin
Kendaraan
Tanah
Modal Dini Modal Della Modal Dona |
Rp
150.000.000 Rp
30.000.000 Rp
100.000.000 Rp
120.000.000 |
Rp
150.000.000 Rp
130.000.000 Rp
120.000.000 |
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar